39 POIN PENTING DALAM MENETAPKAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARA 2018 / 2019
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 421/06729
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PROVINSI JAWA TENGAH
bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019,
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 Tahun 2010), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157 Tahun 2010),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149),
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195),
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 41),
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara
Jawa,
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016),
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah,
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan,
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota,
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia,
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan,
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Pedoman Pengembangan Kurikulum),
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah,
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah,
24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,
25. Peraturan Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013,
26. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839),
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah,
28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah,
29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah,
30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah,
31. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah,
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan,
33. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat,
34. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, dan Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018,
35. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012,
36. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 57),
37. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 5),
38. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5/2010 dan Nomor 423.5/27/2011 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa, Bahasa Jawa telah ditetapkan sebagai Muatan Lokal di Jawa Tengah yang diberikan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs dan SMA/ SMALB/SMK/MA,
39. Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/006752/2015 tanggal 27 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Untuk Download File pdf silahkan [Klik Disini] Kalender Pendidikan ( Kaldik ) 2018/2019 Semua jenjang SD/MI - SMP/MTs - SMA/SMK/MA.
Baca Juga : Arsip soal tahun lalu.
Semoga bermanfaat buat ade-ade
.:: GoodLuck ::.

Ijin share yaa kaa
ReplyDeleteSilahkan deee, dengan senang hati sudah berkenan share ke teman-temanmu..semoga bermanfaat yaaa
ReplyDelete